MENGHORMATI DAN MENGHARGAI PERBEDAAN

Pengelolaan agama-agama di Indonesia berdasarkan pada tri-logi kerukunan umat beragama atau Tri Kerukunan Umat Beragama, yaitu:

1. Kerukunan intern umat beragama.
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Dalam kasus ucapan Basuki Cahaya Purnama (Ahok) tentang Almaidah Ayat 51, saya berpendapat bahwa Ahok gagal menghormati dan menghargai keyakinan sebagian Umat Islam bahwa Ayat ini melarang orang-orang yang beriman untuk memilih Ahok dalam pemilu DKI tahun 2017.

Prinsip saling hormat-menghormati antar umat beragama dalam dokumen resmi pembentukan NKRI telah diletakkan fondasinya oleh pendiri negara ini. Hal ini dapat dilihat pada Pidato SOEKARNO di Sidang Pertama pada Rapat Besar tanggal 1 Juni 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada hari yang bersejarah itu, ketika SOEKARNO merumuskan Lima Sila mengatakan:

"Saudara-saudara, ....Prinsip Ketuhanan! ....Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada "egoisme-agama." Dan hendaknya Negara Indonesia satu NEGARA yang ber-Tuhan!
Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain. Nabi Muhammad saw telah memberi bukti yang cukup tentang verdraagzaamheid, tentang menghormmati agama-agama lain. Nabi Isa pun telah menunjukkan verdraagzaamheid itu. Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, mengatakan: bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ke-Tuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalah sudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berasaskan ke-Tuhanan Yang Maha Esa!"



(verdraagzaamheid: toleransi)

(Lihat: Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bpupki), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Cet. 1. ed. (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998),halaman. 101)



1. Saling menghormati intern umat beragama

Dalam intern umat Islam sekarang, terdapat dua pihak yang berbeda pendapat tentang tafsir Al-Maidah Ayat 51. Kelompok pertama adalah yang meyakini bawha surah Al-Maidah 51 melarang orang-orang yang beriman memilih pemimpin non-Muslim termasuk Ahok. Kelompok kedua, meraka yang meyakini bawha surah Al-Maidah 51 tidak melarang orang-orang yang beriman memilih pemimpin non-Muslim

Dalam negara demokrasi yang beradab, salah satu jalan keluarnya adalah menghargai perbedaan, saling hormat-menghormati. Pihak pertama menghormati dan menghargai keyakinan pihak kedua, begitu juga sebaliknya. Itu keyakinan masing-masing. Pihak pertama merasa tafsirnya benar, pihak kedua juga demikian. Ya sudah, mari kita hormati dan hargai posisi kita masing-masing. Menghormati berarti tidak mencela dan menghina pihak yang berbeda tafsir terhadap ayat ini.

2. Kerukunan antar umat beragama.

Walaupun umat Islam Indonesia terbelah menjadi dua tentang tafsir Almaidah Ayat 51, non-Muslim tetap harus menghormati dan menghargai baik kelompok pertama yang meyakini bawha surah Al-Maidah 51 melarang orang-orang yang beriman memilih pemimpin non-Muslim termasuk Ahok. Non-Muslim juga harus menghoramti kelompok kedua yang meyakini bawha surah Al-Maidah 51 tidak melarang orang-orang yang beriman memilih pemimpin non-Muslim.

Cara Non-Muslim menghormati dan menghargai keyakinan orang Islam (baik kelompok pertama maupun yang kedua) adalah dengan tidak mencela dan menghina keyakinan umat Islam apapun kelompok dan keyakinan mereka, tidak mengatakan bahwa mereka menggunakan keyakinan itu untuk membodohi dan membohongi peserta pemilu dalam memilih pemimpin mereka.

3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Jika intern umat Islam sendiri terbelah menjadi dua kubu, sebaiknya pemerintah bersikap netral. Yakni, pemerintah tidak berpihak kepada salah satu kelompok. Pemerintah hendaknya menghormati dan menghargai baik kelompok pertama, maupun kelompok kedua. Sebaiknya pemrintah menghindari favouritisme atau berpihak dan menyukai salah satu kelompok.

Terakhir, marilah kita serahkan persoalan ini kepada Pengadilan untuk menghakimi orang yang tidak beradab, orang yang tidak menghormati dan menghargai keyakinan orang lain.

Zainal Fikri, Banjarmasin 10 Nopember 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Pas Pelajar Anak ke Sekolah Rendah

Simpan Google Books dalam Hardisk

Jurnal Predator: Journal of Talent Development and Excellence